RUMUSAN HASIL BELAJAR MA
Materi PAI MA
Disusun Oleh :
Ahmad Anif Wahbullah
Program
Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
KATA PENGANTAR
Alhamduillahi
robbil “alamin puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberi kenikmatan berupa kesehatan jasmani
dan rohani, sehingga pemakalah dapat membuat tugas seperti apa yang telah
diberikan kepada kami.
Sholawat
serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW, panutan kita BERDZIKIR, BERFIKIR dan
BERAMAL SHALEH.
Dalam kesempatan kali ini pemakalah akan menyampaikan materi tentang “
Rumusan Hasil Belajar MA”. Kami sadar bahwa dalam makalah ini banyak sekali
kekurangan, maka dari itu pemakalah akan berterimakasih sekali apabila mendapat
kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………… 2
Daftar Isi …………………………………………………………………………………….. 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
………………………………....………….............................……... 4
B.
Rumusan Masalah
……………………………………….........................………….. 4
C.
Tujuan
…………………………………………………............................................. 4
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian Hasil Belajar ……………………………………………………………… 5
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan ………………………………….............................………….....………
7
B.
Saran ……………………………………….……………………......................…….
7
BAB IV
A.
Daftar Pustaka ..............................................................................................................
8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Permendiknas No. 20 Tahun 2007
menyebutkan bahwa Penilaian pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik. Dengan demikian ada dua substansi penting yang harus
dicermati pendidik dalam konteks penilaian, yaitu proses pengumpulan dan proses
pengolahan. Pengumpulan hasil belajar siswa dilakukan melalui ulangan, baik Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester,
Ulangan Semester Ganjil, dan
Ulangan Semester Genap.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa
sebagian pendidik belum melaksanakan proses pengumpulan dan pengolahan hasil
belajar dengan baik dan benar. Terdapat banyak kasus dalam proses pengumpulan dan
pengolahan hasil belajar siswa, pendidik tidak mencermati kompetensi dasar dan
indicator. Akibatnya, pendidik kesulitan dalam menyimpulkan keberhasilan
pencapaian hasil belajar.
Oleh karena itu diperlukan penyadaran kepada pendidik yang berkelanjutan berkaitan dengan
penilaian hasil belajar, sehingga ada persamaan persepsi dan kesatuan langkah dalam
implementasinya
B.
Rumusan Masalah
@ Apakah penilaian hasil belajar itu?
@ Bagaimana contoh hasil belajar?
C.
Tujuan
@ Menjelaskan penilaian hasil belajar.
@ Menjelaskan contoh hasil belajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian
Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar pada pendidikan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dilakukan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah, berupa ulangan dan atau ujian. Berkaitan dengan tugas pokok dan
fungsi pendidik maka proses pengumpulan penilaian yang lazim diterapkan adalah
ulangan. Berbagai jenis ulangan yang dilakukan oleh pendidik, diantaranya Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester,
Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas.
Tujuan
dari penyelenggaraan ulangan antara lain: 1) mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. 2) memantau kemajuan. 3)
melakukan perbaikan pembelajaran. 4)menentukan
keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan seyogyanya dilakukan oleh Pendidik secara
berkesinambungan, karena bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar
peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Terdapat
beberapa langkah dalam merumuskan hasil belajar MA diantaranya:
1.
Menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
2.
Mengembangkan
indikator pencapaian KD dan pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran.
3.
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.
Melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
Mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
6.
Mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang
mendidik.
7.
Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.
Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.
Melaporkan
hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian
kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik
dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Berikut adalah contoh ringkas RPP dengan mata pelajaran fiqih di sekolah
menengah atas.
Mata Pelajaran : Fiqih
Satuan Pendidikan :
SMA/MA
Kelas/Semester : X/Genap
Kompetensi Dasar
|
Hasil Belajar
|
Indikator Pencapaian Hasil Belajar
|
Kepemilikan/ Milkiyah
|
Mampu memahami pengertian Milkiyah
|
Dapat menjelaskan pengertian Milkiyah[1]
|
|
|
|
Dari cuplikan RPP
di atas dapat berkembang. Dan berikut contoh materi fiqih yang dari RPP di
atas:
A.
KEPEMILIKAN (MILKIYAH)
1. Pengertian Milkiyah
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah
menurut bahasa berasal dari kata (Ù…ِÙ„ْْÙƒٌ) artinya:
sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah
suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk
dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
“
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang
telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk
apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS.
Al Ahzab : 50)
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penilaian hasil belajar pada pendidikan sekolah
menengah atas (sma) atau madrasah aliyah (ma) dilakukan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah, berupa ulangan dan atau ujian.
Perancangan strategi penilaian
oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Berikut adalah contoh ringkas RPP dengan mata pelajaran fiqih di sekolah
menengah atas.
B.
Saran
Penulis
menyarankan untuk tidak menggunakan makalah ini sebagai acuan yang mutlak
karena makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu penulis menyarankan
kepada semua pembaca makalah ini untuk mencari sumber-sumber lain untuk
menyempurnakan makalah ini.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Muclich, Masnur.
Pembelajaran Berbasis KTSP. Bumi Aksara. Jakarta. 2008.