Sabtu, 17 Agustus 2013

TUGAS MATERI FIQIH



ISI DAN TIPE MATERI FIQIH
MAKALAH
Dipresentasikan dalam diskusi kelas
Matakuliah Materi PAI Mts/Ma
SEMESTER IV
Dosen Pembimbing
Munawir Yas’ad M.Pd.i




Oleh :
Ah Anif Wahbullah

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUNAN DRAJAT
KRANJI PACIRAN LAMONGAN
2013










Kata Pengantar
Segala puja dan puji syukur yang sedalam-dalamnya senantiasa kami curahkan kepada Allah Swt. Semoga segala apa yang kita fikirkan tetap dalam koridor Ahlussunah Wal Jamaah dan semoga Dhikir tetap tersusun dalam hembusan nafas kita serta segala yang kita lakukan tetap sesuai dengan Pancasila.
Sholawat serta salam semoga tetap kepada junjungan kita, figur utama kita bergerak sepanjang masa, baginda nabi Muhammad Saw.
Dalam makalah ini kami akan membahas isi dan materi fiqih.

 
DAFTAR ISI

Daftar Isi......................................................................................................................................  1
BAB : I Pendahuluan
a.       Latar belakang......................................................................................................  2
b.      Rumusan masalah.................................................................................................  2
c.       Tujuan Masalah....................................................................................................  2
BAB : II Pembahasan
a. Isi Materi Fiqih.......................................................................................................................  3
b. Tipe Materi Fiqih…………………………………………………………………………...  6

BAB    :III Penutup
a. Kesimpulan............................................................................................................  7
b. Saran...................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka..............................................................................................................................  8


















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Mata pelajaran fiqih adalah mata pelajaran yang pernting bagi siswa. Secara bahasa, Fiqih berasal kata Faqiha yang berarti mengerti/paham[1]. Menurut istilah Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili/terperinci, dari Al Qur’an dan Hadis. Hal-hal yang terutama dibahas didalamnya yaitu tentang ibadah dan mu’amalah[2]. Dalam proses belajar mengajar, seorang guru agama islam harus menguasai baik dalam materi maupun penyampaian materi fiqih, pembagian isi dan juga tipe pelajaran materi fiqih di MTs harus sistematis antara kelas VII, kelas VIII, dan juga kelas IX agar siswa dapat dengan mudah memahami pelajaran yang telah diberikan oleh seorang guru.
Pembelajaran Fiqih di MTs bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih muammalah. Serta Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar   dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial[3].
B.     Rumusan Masalah
1. Apa saja isi materi fiqih MTs ?
2. Apa tipe materi fiqih MTs ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui isi materi fiqih MTs ?
2. Mengetahui tipe materi fiqih MTs ?





BAB II
PEMBAHASAN
a.       Isi materi fiqih MTs
Madrasah Tsanawiyah yang kemudian disingkat MTs, adalah lembaga pendidikan islam formal yang setingkat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Madrasah Tsanawiyah merupakan sekolah yang berciri khas agama islam yang menyelenggarakan program tiga tahun setelah Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Dan ciri lain adalah mata pelajaran keislaman sebagai dasar pembelajaran di MTs yang sekurang-kurangnya 30 persen, disamping itu juga mata pelajaran umum diberikan kurang lebih 70 persen pada muatan kurikulumnya termauk salah satunya adalah mata pelajaran fiqih.
Dalam pengertian fiqih yang telah dipaparkan dalam latar belakang, dapat dimaksudkan dalam konteks pembelajaran fiqih di sekolah adalah salah satu bagian pelajaran pokok yang termasuk dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kesatuan pengertian Kurikulum Fiqih yang dimaksud adalah kurikulum yang diorientasikan pada pembinaan pengembangan perilaku dan pemahaman peserta didik terhadap agama yang ditetapkan secara bersama.
Berikut ini adalah Isi Pembelajaran Fiqih di MTs yang mencakup akan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), yaitu[4]:
Kelas VII MTs
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1
Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
1.1
Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya ( bersucinya )
1.2
Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya
1.3
Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya 
1.4
Mempraktikkan bersuci dari najis dan hadas                  
2
Melaksanakan tatacara shalat fardu dan sujud sahwi
2.1
Menjelaskan tatacara shalat lima waktu
2.2
Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu
2.3
Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu
2.4
Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5
Mempraktikkan shalat lima waktu dan sujud sahwi
3
Melaksanakan tatacara azan, iqamah ,salat jamaah
3.1
Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah
3.2
Menjelaskan  ketentuan salat berjamaah
3.3
Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4
Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5
Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6
Mempraktikkan azan, iqamah, dan shalat jamaah
4
Melaksanakan tatacara berzikir dan berdoa  setelah shalat
4.1
Menjelaskan tatacara berzikir dan berdoa setelah shalat
4.2
Menghafalkan bacaan zikir dan doa setelah shalat
4.3
Mempraktikkan zikir dan doa

5
Melaksanakan tatacara shalat wajib selain shalat lima waktu
5.1
Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah Jumat
5.2
Mempraktikkan khutbah dan shalat Jumat
5.3
Menjelaskan ketentuan shalat jenazah
5.4
Menghafal bacaan-bacaan shalat jenazah 
5.5
Mempraktikkan shalat jenazah
6
Melaksanakan tatacara shalat jama’, qhasar, dan jama’ qasar serta shalat dalam keadaan darurat    
6.1
Menjelaskan ketentuan shalat jama’, qashar dan  jama’ qashar

6.2
Mempraktikkan shalat jama’, qashar dan  jama’ qashar


6.3
Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan

6.4
Mempraktikkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan

7
Melaksanakan tatacara shalat sunnah muakkad dan ghairu muakkad
7.1
Menjelaskan ketentuan shalat sunnah muakkad
7.2
Menjelaskan macam-macam shalat sunnah muakkad
7.3
Mempraktikkan shalat sunnah muakkad
7.4
Menjelaskan ketentuan shalat sunnah ghairu muakkad
7.5
Menjelaskan macam-macam shalat sunnah ghairu muakkad 
7.6
Mempraktikkan shalat sunnah ghairu muakkad

Kelas VIII MTs
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1
Melaksanakan tata cara sujud di luar shalat
1.1
Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan tilawah 
1.2
Mempraktikkan sujud syukur dan tilawah
2.
Melaksanakan tatacara puasa
1.1
Menjelaskan  ketentuan puasa
1.2
Menjelaskan macam-macam puasa
3
Melaksanakan tatacara zakat
3.1
Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan  zakat maal

3.2
Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3
Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan maal
4
Memahami ketentuan pengeluaran  harta di luar  zakat
4.1
Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
4.2
Mempraktikkan sedekah, hibah dan hadiah
5
Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
5.1
Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
5.2
Menjelaskan macam-macam haji
5.3
Mempraktikkan tatacara ibadah haji dan umrah
6
Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
6.1
Menjelaskan jenis-jenis  makanan dan minuman halal
6.2
Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
6.3
Menjelaskan  jenis-jenis makanan dan minuman haram
6.4
Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
6.5
Menjelaskan jenis-jenis  binatang yang halal dan haram dimakan 

Kelas IX MTs
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1
Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah
1.1
Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatang
1.2
Menjelaskan ketentuan kurban
1.3
Menjelaskan ketentuan akikah 
1.4
Mempraktikkan tatacara kurban dan  akikah
2
Memahami tentang muamalah
2.1
Menjelaskan ketentuan jual beli
2,2
Menjelaskan ketentuan qiradh
2.3
Menjelaskan jenis-jenis riba  
2.4
Mendemonstrasi kanketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh, dan riba
3
Memahami muamalah di luar jual beli
3.1
Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
3.2
Menjelaskan ketentuan  utang piutang, gadai, dan borg 
3.3
Menjelaskan ketentuan  upah
3.4
Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan Pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
4

Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
4.1
Menjelaskan  ketentuan  tentang pengurusan jenazah, takziyah dan ziarah kubur
4.2
Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris) 
4.3
Mempraktikkan tatacara pengurusan jenazah








b.      Tipe materi fiqih
Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina siswa untuk mengetahui, memahami, menghayati hukum Islam untuk dapat diamalkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Tipe pelajaran fiqih untuk kelas VII MTs ditekankan pada pengetahuan, pengamalan dan pembiasaan pelaksanaan hukum Islam secara sederhana dalam ibadah dan perilaku sehari-hari serta sebagai bekal pendidikan berikutnya. Sedangkan untuk kelas VIII MTs merupakan pendalaman dan perluasan bahan kajian dan pelajaran VII untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari serta sebagai bekal untuk pendidikan berikutnya. Tipe pelajaran Fiqih pada kelas IX dalam dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan mengamalkan ajaran Islam dalam aspek hukum,baik yang berupa ajaran ibadah maupun muamalah. Bahkan kajianya mencakup hukum-hukum Islam dalam bidang ibadah, jenasah, muamalah, faraidl (hukum waris), ath'imah (hukum makan dan minum), munakahah dan pokok-pokok ilmu ushul fiqh[5].

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa: menentukan isi dan tipe materi fiqih yang tepat adalah dengan mensinergikan antara materi dengan kondisi kematangan pemikiran dan juga psikologi seorang pebelajar, agar bisa merumuskan isi dan menemukan tipe materi yang tepat untuk pebelajar.
B. Saran
Manusia dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan yang sifatnya tersilap dari yang telah ditetapkan atau seharusnya. Apalagi dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, penulis harapkan dari pembaca, khususnya kepada bapak pembimbing pembawa materi kuliah yaitu bapak Munawir yas’ad M.Pd.I mohon kritik dan sarannya guna perbaikkan penyusunan selanjutnya.











DAFTAR PUSTAKA
Mulyani Sumantri dan Nana Syaodih, “Perkembangan Peserta Didik”, Universitas Terbuka, Cet.16, Jakarta, 2007.
Muhammad Nur Ali, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon, 2004
Asep Herry Hernawan,dkk., “Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran”, Universitas Terbuka, Cet. 9, Jakarta, 2008.
Sholahudin “ Pengembangan Isi Standar Kopetensi Fiqih “ Bulan Bintang. Jakarta. 2004.






[1] Sumantri Mulyani dan Nana Syaodih, “Perkembangan Peserta Didik”, Universitas Terbuka, Cet.16, Jakarta, 2007 Hal 23.
[2] Nur Ali Muhammad, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon, 2004 Hal 13 dan 15.
[3] Asep Herry Hernawan,dkk., “Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran”, Universitas Terbuka, Cet. 9, Jakarta, 2008 Hal 9.
[4] Sholahuddin “ Pengembangan Isi Standar Kopetensi Fiqih “ Bulan Bintang. Jakarta. 2004





Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- See more at: http://blog-triks.blogspot.com/2011/05/pasang-emoticon-di-kotak-komentar-versi.html#sthash.VCvcG6HH.dpuf