Minggu, 15 Desember 2013
PERMEN DIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
PembentukandanOrganisasiKementerianNegara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Minggu, 08 Desember 2013
Selasa, 03 Desember 2013
Kamis, 28 November 2013
Senin, 25 November 2013
Minggu, 24 November 2013
MAKALAH MODEL DESAIN PEMBELAJARAN PPSI (PROSEDUR PENGEMBANGAN SISTEM INTRUKSIONER
MODEL DESAIN PEMBELAJARAN PPSI
(PROSEDUR PENGEMBANGAN SISTEM INTRUKSIONAL)
Perencanaan system dan
design pembelajaran
Disusun Oleh :
Ahmad
Anif Wahbullah
Program Studi Pendidikan Agama
Islam (PAI)
KATA PENGANTAR
Alhamduillahi
robbil ‘alamin rasa syukur selalu kepada
Allah SWT karena rahmat dan nikmatnya
kami
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada dosen
pembimbing dan temam-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini.
Sholawat
serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, panutan berdzikir, berfikir dan beramal shaleh,
panutan kita bergerak sepanjang massa.
Pada makalah ini penulis ingin membahas tentang model desain pembelajaran PPSI,
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan,
oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun, dan
semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman.
Amiiiin....
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………………… 2
Daftar
Isi …………………………………………………………………………………….
3
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ……………………………………………………………………… 4
B. Rumusan
Masalah …………………………………………………………………… 4
C. Tujuan ………………………………………………………………………………. 4
BAB II
PEMBAHASAN
@ Pengertian model desain pembelajaran PPSI …………….………………… 5
@ Aplikasi Model Pembelajaran PPSI…. ……………………………………... 5
BAB III
PENUTUP
@ Kesimpulan
……………………………………………………………………. 7
@ Saran
…………………………………………………………………………... 7
BAB IV
1. Daftar
Pustaka ……………………………………………………………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Desain pembelajaran merupakan prinsip-prinsip penerjemahan
dari pembelajaran dan instruksi ke dalam rencana-rencana untuk bahan-bahan dan
aktivitas-aktivitas instruksional[1].
Desain pembelajaran dapat dianggap
sebagai suatu sistem yang berisi banyak komponen yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen tersebut harus dikembangkan dan diimplementasikan untuk
kelengkapan suatu instruksional.
Ada beberapa model desain pembelajaran. seperti model
PPSI, Model Gerlach and Ely, Model Kemp, Model Banathy, Model ASSURE, dan Model
Dick and Carey. Dalam makalah ini akan membahas salah satu dari model desain
pembelajaran yaitu model PPSI (Prosedur pengembangan system intruksional).
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah Model Desain
pembelajaran PPSI ?
2. Bagaimanakah Aplikasi Model
Pembelajaran PPSI ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Model Desain
pembelajaran PPSI.
2. Untuk mengetahui Aplikasi Model Desain
pembelajaran PPSI.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Prosedur Pengembangan Desain Sistem
Intruksional (PPSI)
PPSI dilihat
dari segi makna kata. Kata “prosedur” berarti tahap kegiatan untuk
menyelesaikan suatu aktifitas. Kata “pengembangan” berarti membuat tumbuh secara teratur untuk menjadikan
sesuatu lebih besar, lebih baik, lebih efektif dan sebagainya. Kata
“Desain” berarti membuat
sketsa atau pola atau outline atau rencana pendahuluan. Kata
“System” berarti kesatuan fungsi dari komponen-komponen. Kata “Intruksional”
berhubungan dengan proses pembelajaran.[2]
Dari arti kata tersebut, PPSI dapat di artikan adalah suatu tahapan kegiatan
pengembangan perencanaan komponen-komponen pembelajaran untuk mencapai tujuan
yang telah di tentukan.
Seperti
Model-model yang menggunakan system lainya, PPSI tidak lepas dari
komponen-komponen yang ada dalam PPSI itu sendiri dan juga menekankan pada
tercapainya tujuan. Adapun komponen-komponen dalam PPSI adalah Materi pelajaran,
Metode, Alat, dan evaluasi. dengan begitu PPSI dapat di artikan suatu kesatuan yang terorganisasi,
yang terdiri dari seperangkat komponen yang saling berhubungan dan bekerjasama
satu sama lain secara fungsional dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan yang
diharapkan.[3]
Menurut
Basyiruddin PPSI merupakan langkah-langkah pengembangan dan pelaksanaan
pengajaran sebagai suatu system untuk mencapai tujuan secara efisien dan
efektif.[4]
Dari
keterangan di atas, dapat di simpulkan PPSI adalah suatu langkah-langkah pengembangan dan
pelaksanaan pembelajaran sebagai suatu sistem dalam rangka untuk mencapai
tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien.[5]
2. Implementasi PPSI
Model pengembangan intruksional PPSI
ini memiliki 5 langkah pokok yaitu:
A.
Perumusan tingkah laku dan kemampuan (kompetensi).
Merumuskan tingkah laku dan kompetensi yang akan
dimiliki oleh pebelajar. Sebelum melakukan proses pembelajaran, pembelajar
harus merumuskan tingkah laku dan kompetensi yang nantinya akan di miliki oleh
pebelajar dalam setelah melakukan proses pembelajaran, satu rumusan untuk satu
tingkah laku dan kompetensi.
B.
Perumusan alat evaluasi atau tes.
Perumusan alat evaluasi ini di tujukan untuk mengukur
dan menilai sampai berapa jauh kemampuan yang telah dikuasai pebelajar, yang
akan dibuat acuan untuk merumuskan apa yang harus dilakukan oleh pembelajar
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hal ini di lakukan untuk melakukan
pre-test dan post test, yang nantinya dapat member informasi seberapa jauh
pemahaman pebelajar tentang materi yang nantinya akan di sampaikan.
C.
perumusan kegiatan belajar.
Pembelajar menetapkan kegiatan belajar yang sesuai
dengan tujuan yang telah di tentukan, penentuan kegiatan belajar di lakukan
dengan bertahap. Tahapan pertama
menetukan seluruh kegiatan yang di mungkinkan dilakukan oleh pebelajar.
Tahap kedua mengeliminasi kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan. Tahap
terahir menentukan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang di lakukan dalam
proses pembelajaran. Semisal kegiatan belajar berapa diskusi, Tanya jawab antar
pebelajar atau bisa yang lainya.
D.
Menentukan program kegiatan.
Setelah kegiatan belajar di putuskan, maka selanjutnya
untuk memastikan tercapainya kegiatan belajar tersebut di lakukan, harus di
tentukan program kegiatan yang menjamin terlaksananya kegiatan belajar. Semisal
menentukan program kegiatan berupa presentasi makalah kelompok, maka yang harus
di lakukan adalah menentukan materi presentasi, pembagian anggota kelompok,
mencari referensi, menentukan sistematika presentasi, menentukan media yang
akan dipakai dalam presentasi, penentuan waktu presentasi makalah kelompok,
menentukan tempat presentasi.
E.
Implementasi program kegiatan
Langkah terahir yaitu langkah implementasi program
kegiatan seperti pre-test, melakukan proses pembelajaran, post-test, langkah
terahir ini juga dilengkapi dengan evaluasi, evaluasi dilakukan untuk
mengoreksi seberapa berhasilnya model desain pembelajaran yang telah dilakukan,
evaluasi dilakukan dengan mencari kelemahan dan kelebihan dari model desain
pembelajaran yang telah dilakukan.[6]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
PPSI adalah suatu langkah-langkah
pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran sebagai suatu sistem dalam rangka
untuk mencapai tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien.
Model pengembangan intruksional PPSI
ini memiliki 5 langkah pokok yaitu; Perumusan tingkah laku
dan kemampuan (kompetensi), Perumusan
alat evaluasi atau tes, perumusan kegiatan belajar, Menentukan program kegiatan,
Implementasi program kegiatan
2.
Saran
Penulis menyarankan untuk tidak menggunakan makalah ini sebagai
acuan yang mutlak karena makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu
penulis menyarankan kepada semua pembaca makalah ini untuk mencari
sumber-sumber lain untuk menyempurnakan makalah ini.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
http://s2staintamiftahululum.wordpress.com/2013/02/21/desain-pembelajaran/
Basyiruddin
usman, metodelogi pembelajaran agama
islam. Jakarta: ciputat press. 2001
Harjanto, Perencanaan Pengajaran, Jakarta: Rineka
Cipta, 2008.
Imam
azhar.
perncanaan
system desain pembelajaran. Lamongan: staidra. 2013
Langganan:
Postingan (Atom)