Jumat, 15 November 2013

PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN  2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
:
a.      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
b.      bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas  dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah;


c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);


2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



6.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.      Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);


10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH






BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1  

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.            Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.            Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.            Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5.            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.            Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7.            Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
8.            Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
9.            Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.       Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
11.       Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
12.       Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13.       Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
14.       Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
15.       Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
16.       Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
17.       Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
18.       Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
19.       Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2  

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pasal 3  

(1)    Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
(2)    Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.

BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4  

(1)    Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3)    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.    peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.     tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.     memenuhi persyaratan penerima hibah.





Pasal 5  

Hibah dapat diberikan kepada:
a.   pemerintah;
b.   pemerintah daerah lainnya;
c.    perusahaan daerah;
d.   masyarakat; dan/atau
e.    organisasi kemasyarakatan.

Pasal 6  

(1)   Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian  yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2)   Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5)   Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7  

(1)   Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.                  memiliki kepengurusan yang jelas; dan
b.   berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2)   Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.   berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.    memiliki sekretariat tetap.

Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 8  

(1)   Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis  kepada kepala daerah.
(2)     Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4)     TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 9  

(1)   Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2)   Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 10  

(1)   Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2)   Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3)   RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11  

(1)  Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2)  Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3)  Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 12  

(1)  Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2)  Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.

Pasal 13  

(1)  Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
(2)  NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.      pemberi dan penerima hibah;
b.      tujuan pemberian hibah;
c.       besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d.      hak dan kewajiban;
e.      tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f.        tata cara pelaporan hibah.
(3)  Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.


Pasal 14  

(1)  Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2)  Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
(3)  Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4)  Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Pasal 15  

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 16  

(1)  Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
(2)  Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Pasal 17  

(1)  Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)  Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

Pasal 18  

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a.   usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
b.   keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
c.    NPHD;
d.   pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e.    bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Pasal 19  

(1)  Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2)  Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a.    laporan penggunaan hibah;
b.   surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c.    bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
(3)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 20  

(1)  Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)  Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.

Pasal 21  

(1)  Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2)  Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22  
(1)   Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)   Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 23  

Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi:
a.         individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.         lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pasal 24  

(1)    Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.   selektif;
b.   memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c.    bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d.   sesuai tujuan penggunaan.
(2)    Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3)    Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b meliputi:
a.   memiliki identitas yang jelas; dan
b.   berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
(4)    Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5)    Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6)    Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a.    rehabilitasi sosial;
b.    perlindungan sosial;
c.     pemberdayaan sosial;
d.    jaminan sosial;
e.    penanggulangan kemiskinan; dan
f.      penanggulangan bencana.

Pasal 25  

(1)    Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)    Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3)    Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4)    Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)    Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6)    Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Pasal 26  

(1)   Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2)   Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
(3)   Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 27  

(1)   Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah.
(2)   Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4)   TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 28  

(1)   Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial  dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2)   Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.

Pasal 29  

(1)   Bantuan sosial berupa uang  dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2)   Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3)   RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 30  

(1)   Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2)   Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3)   Dalam rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 31  

(1)   Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2)   Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD.

Pasal 32  

(1)   Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2)   Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
(4)   Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
(5)   Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.

Pasal 33  

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)  berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 34  

(1)   Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)   Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Pasal 35  

(1)   Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)   Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

Pasal 36  

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.        usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b.        keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.         pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.        bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.

Pasal 37  

(1)   Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(2)   Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
a.    laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
b.    surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.     bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(3)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 38  
(1)   Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)   Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.

Pasal 39  
(1)   Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2)   Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40  

(1)   SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
(2)   Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

Pasal 41  

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 42  

(1)   Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2)   Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3)   Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan    ayat (2).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43  

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.     Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2011 tetap dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran 2011.
b.     Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2011                       
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd


     GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


 PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 450

Salinan sesuai dengan aslinya
     Plt. KEPALA BIRO HUKUM



      ZUDAN ARIF FAKRULLOH
              Pembina  (IV/a)
NIP. 19690824 199903 1 001









FORMAT KONVERSI DAN PENGUNGKAPAN HIBAH BERUPA BARANG DAN/ATAU JASA SERTA BANTUAN SOSIAL BERUPA BARANG
           
I.      FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN SKPD:

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……
SKPD ………………
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah)
Nomor Urut
Uraian
Anggaran
Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)
1
Pendapatan



1.1
Pendapatan Asli Daerah



1.1.1
   Pendapatan pajak daerah



1.1.2
   Pendapatan retribusi   daerah



1.1.3
   Pendapatan hasil pengelolaan
   Kekayaan daerah yang
   Dipisahkan



1.1.4
   Lain-lain Pendapatan Asli
   Daerah yang Sah




Jumlah



2
Belanja



2.1
Belanja Tidak Langsung



2.1.1
Belanja Pegawai



2.2
Belanja Langsung



2.2.1
Belanja Pegawai



2.2.2
Belanja Barang dan Jasa




-     Hibah barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
-     Bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
-     Barang/jasa selain hibah dan bantuan sosial



2.2.3
Belanja Modal




Jumlah




Surplus / (Defisit)




















II.    FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD:

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

                                                                                                  (Dalam Rupiah)
No
Urut
Uraian
Anggaran
Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)
1
Pendapatan



1.2
Dana Perimbangan



1.2.1
  Dana Bagi Hasil



1.2.1.1
  Dana Bagi Hasil Pajak



1.2.1.2
 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/  
 Sumber Daya Alam



1.2.2
  Dana Alokasi Umum



1.2.3
  Dana Alokasi Khusus



1.3
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



1.3.1
  Pendapatan Hibah



1.3.2
  Dana Darurat



1.3.3
  Dana Bagi Hasil Pajak dariProvinsi
  dan Pemerintah Daerah Lainnya



1.3.4
  Dana Penyesuaian dan Otonomi
  Khusus



1.3.5
  Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya




Jumlah Pendapatan



2
Belanja



2.1
Belanja Tidak Langsung



2.1.1
  Belanja Pegawai



2.1.2
  Belanja Bunga



2.1.3
  Belanja subsidi



2.1.4
  Belanja Hibah



2.1.5
  Belanja Bantuan Sosial



2.1.6
  Belanja Bagi Hasil



2.1.7
  Belanja Bantuan Keuangan



2.1.8
  Belanja Tidak Terduga



2.2.3
  Belanja Modal




Jumlah Belanja




SURPLUS/(DEFISIT)



3.
Pembiayaan Daerah



3.1
Penerimaan Pembiayaan Daerah



3.1.1
  Penggunaan SiLPA



3.1.2
  Pencairan Dana Cadangan



3.1.3
  Hasil Penjualan Kekayaan
  Daerah yang Dipisahkan



3.1.4
  Penerimaan Pinjaman Daerah



3.1.5
  Penerimaan Kembali Pemberian
  Pinjaman



3.1.6
  Penerimaan Piutang Daerah




Jumlah Penerimaan



3.2
Pengeluaran Pembiayaan Daerah



3.2.1
  Pembentukan Dana Cadangan



3.2.2
  Penyertaan Modal (Investasi)
  Pemerintah Daerah



3.2.3
  Pembayaran Pokok Utang



3.2.4
  Pemberian Pinjaman Daerah




Jumlah Pengeluaran




Pembiayaan Neto



3.3
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)








III.  FORMAT KONSOLIDASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

A.       KONSOLIDASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

No
Uraian
SATKER 1
SATKER 2

PPKD

Gabungan
1
Pendapatan




2
Pendapatan Asli Daerah




3
    Pendapatan pajak daerah
xxx
xxx

Xxx
4
    Pendapatan retribusi   daerah
xxx
xxx

Xxx
5
    Hasil pengelolaan kekayaan     daerah yang dipisahkan
xxx
xxx

Xxx
6
    Lain-lain PAD yang sah
xxx
xxx

Xxx
7
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
xxx
xxx

Xxx
8
Dana perimbangan


xxx
Xxx
9
Lain-lain pendapatan yang sah


xxx
Xxx
10
                   Jumlah pendapatan
xxx
xxx
xxx
Xxx
11
Belanja




12
Belanja Tidak Langsung
xxx
xxx
xxx
Xxx
12.1
  Belanja Pegawai
xxx
xxx
xxx
Xxx
12.3
  Bunga


xxx
Xxx
12.4
  Subsidi


xxx
Xxx
12.5
  Hibah


xxx
Xxx
12.6
  Bantuan Sosial


xxx
Xxx
13
Belanja Langsung
xxx
xxx

Xxx

Belanja pegawai
xxx
xxx

Xxx

Belanja Barang dan Jasa
1)      Hibah barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
2)      Bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
3)   Barang/jasa selain hibah dan bantuan sosial
xxx
xx


xx


xx
xxx
xx


xx


xx

Xxx



xx


xx

Belanja modal
xxx
xxx

Xxx
14
                  Jumlah belanja
xxx
xxx
xxx
Xxx
15
                  Surplus / defisit
xxx
xxx
xxx
Xxx
16
Pembiayaan daerah




17
Penerimaan pembiayaan


xxx
Xxx
18
Pengeluaran pembiayaan


xxx
Xxx
19
                  Pembiayaan neto


xxx
Xxx
20
Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan ( SILPA )


xxx
Xxx


















B.       KONVERSI HIBAH BARANG DAN/ATAU JASA SERTA BANTUAN SOSIAL BERUPA BARANG DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH


No
Uraian
Gabungan

Uraian
Pemda
1
Pendapatan


Pendapatan

2
Pendapatan Asli Daerah


Pendapatan Asli Daerah

3
    Pendapatan pajak daerah
xxx

    Pendapatan pajak daerah
xxx
4
    Pendapatan retribusi   daerah
xxx

    Pendapatan retribusi   daerah
xxx
5
    Hasil pengelolaan kekayaan
    daerah yang dipisahkan
xxx

    Hasil pengelolaan kekayaan    
    daerah yang dipisahkan
xxx
6
    Lain-lain PAD yang sah
xxx

    Lain-lain PAD yang sah
xxx
7
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
xxx

Jumlah Pendapatan Asli Daerah
xxx
8
Dana perimbangan
xxx

Dana transfer
xxx
9
Lain-lain pendapatan yang sah
xxx

Lain-lain pendapatan yang sah
xxx
10
                   Jumlah pendapatan
xxx

                   Jumlah pendapatan
xxx
11
Belanja


Belanja

12
Belanja Tidak Langsung
xxx

Belanja Operasi
xxx
12.1
  Belanja Pegawai
xxx

  Belanja Pegawai
xxx
12.3
  Bunga
xxx

  Belanja Barang
xxx
12.4
  Subsidi
xxx



12.5
  Hibah
xxx

  Bunga
xxx
12.6
  Bantuan Sosial
xxx

  Subsidi
xxx
13
Belanja Langsung
xxx

  Hibah
xxx

Belanja pegawai
xxx

  Bantuan Sosial
xxx

Belanja Barang dan Jasa
1)Hibah barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
2)Bantuan sosial barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
3)Barang/jasa selain 1) dan 2)
xxx
xx


xx


xx

Belanja Modal
xxx

Belanja modal
xxx



14
                  Jumlah belanja
xxx

                  Jumlah belanja
xxx
15
                  Surplus / defisit
xxx

                  Surplus / defisit
xxx
16
Pembiayaan daerah


Pembiayaan daerah

17
Penerimaan pembiayaan
xxx

Penerimaan pembiayaan
xxx
18
Pengeluaran pembiayaan
xxx

Pengeluaran pembiayaan
xxx
19
                  Pembiayaan neto
xxx

                  Pembiayaan neto
xxx
20
Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (SILPA)
xxx

Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (SILPA)
xxx


MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

GAMAWAN FAUZI
Salinan sesuai dengan aslinya
     Plt. KEPALA BIRO HUKUM



      ZUDAN ARIF FAKRULLOH
              Pembina  (IV/a)
NIP. 19690824 199903 1 001
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- See more at: http://blog-triks.blogspot.com/2011/05/pasang-emoticon-di-kotak-komentar-versi.html#sthash.VCvcG6HH.dpuf