Sabtu, 01 Maret 2014

PENGARUH INTERNET DALAM PERUBAHAN SOSIAL



BAB I
I. PENDAHULUAN
       a. Latar Belakang
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat kadangkala baru disadari manakala dilakukan pengamatan terhadap suatu masyarakat dari waktu ke waktu. Cepatnya perkembangan masyarakat dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah karena pesatnya perkembangan teknologi di bidang komunikasi. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan, dan lain-lain yang terjadi di suatu tempat dapat segera diketahui oleh masyarakat lain walaupun berada jauh dari tempat tersebut.
Jika diamati secara teliti, kemungkinan perubahan dalam kehidupan masyarakat dapat terjadi dalam berbagai bidang atau sektor. Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perikelakuan, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, dan lain sebagainya.
Begitu luasnya bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dapat terjadi perubahan di dalamnya, sehingga perlu dipikirkan suatu bidang kehidupan yang lebih spesifik untuk dianalisa dalam membuat penulisan ini.
Beberapa waktu yang lalu, Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus kriminalisasi Bibit Chandra yang berawal dari persiteruan antara KPK dengan kepolisian. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap dari pengusaha Anggodo Wijoyo.
Tuduhan suap terhadap kedua pimpinan KPK tersebut (Bibit-Chandra) diduga penuh dengan rekayasa terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Dukungan masif dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009. Lembaga hukum itu memutar rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang terkait Bibit dan Chandra. Dukungan publik mengalir deras seiring menguatnya indikasi kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit pasca pemutaran rekaman itu. Salah satu dukungan datang dari facebookers. Dengan judul 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto,' 9 Desember 2009, Usman Yasin Full mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta agar kasus dugaan suap itu diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan lalu merespons dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SKPP itu tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjawab gugatan SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo.
Dukungan untuk Bibit-Chandra pun mengalir kembali. Di dunia maya, dukungan digalang dengan berbagai cara, salah satunya adalah 'GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.'
Apa yang dilakukan facebookers tersebut diberikan dalam rangka membela Bibit dan Chandra sehubungan dengan dikabulkannya praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Gerakan facebookers yang kedua kalinya merupakan suatu bentuk kelompok sosial yang dimotori oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Usman Yasin.
Kasus lain yang menggunakan internet dalam upaya memenuhi rasa keadilan dan ternyata berpengaruh pada perubahan sosial adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengirimkan keluhannya dengan mengirimkan email kepada 10 (sepuluh) orang temannya. Akibat keluhannya itu, Prita kemudian harus dipidana dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkah salah seorang anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, merasa heran ketika mengetahui kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Sanksi pidana kurungan yang dikenakan pada Prita bisa membungkam orang lain untuk beropini atau berpendapat.
Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bu Indah Sukmaningsih, berpendapat bahwa penulisan yang dilakukan Prita merupakan suatu bentuk informasi  mengenai pelayanan publik. Dengan demikian masyarakat sudah seharusnya mengetahui tentang hal itu. Menurut Bu Indah, seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, serta tidak serta merta menempuh jalur hukum.
Prita Mulyasari pada awalnya didiagnosis terkena demam berdarah, padahal ternyata Prita hanya terkena virus udara. Kemudian dokter memberinya obat dosis tinggi melalui suntikan. Prita yang merasa tertipu kemudian berniat pindah ke rumah sakit lain namun kesulitan mendapat hasil laboratorium.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menghukum Prita berdasarkan gugatan perdata yang diajukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional, yaitu berupa denda Rp 204 juta. Apa yang dialami Prita mendorong terbentuknya dukungan dalam jejaring sosial facebook, yang lebih dikenal dengan facebookers, dengan membuat gerakan koin untuk Prita.
Selain itu, masih ada beberapa kasus lain yang dalam mendukung tercapainya rasa keadilan, suatu kelompok masyarakat menggunakan situs jejaring sosial facebook, sebut saja kasus Susno Duaji, ex-Kabareskrim yang mencoba membongkar kebobrokan di tubuh kepolisian, Kasus Budiono  Sri Mulyani terkait Bank Century dan juga Kasus Gayus terkait makelar kasus pajak.
Jejaring sosial seperti facebookers ini sebagai salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang komunikasi sangat mempengaruhi perubahan sosial. Hukum seyogyanya juga dapat digunakan sebagai sarana social engineering yaitu melalui penggunaan secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan. Namun bagaimana jika ternyata hukum dir ak memihak kepada keadilan oleh masyarakat? Dapatkah contoh-contoh kasus di atas disebut sebagai salah satu cara yang dapat dilakukan oleh suatu kelompok sosial, yang disebut facebookers, untuk mewujudkan rasa keadilan dan juga mengakibatkan terciptanya suatu perubahan sosial dalam masyarakat.
b.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang akan dikaji adalah:
a.       Bagaimanakah pengaruh internet dan hukum dalam perubahan sosial?
b.      Bagaimanakah facebookers dapat mendorong terwujudnya rasa keadilan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan?
Untuk memberikan jawaban atas pokok permasalahan tersebut, akan dilakukan pembahasan mengenai perubahan sosial. Kemudian akan dibahas mengenai hukum sebagai salah satu sarana perubahan sosial dan juga akan mengamati kasus-kasus sehingga diketahui bagaimana pengaruh internet bagi perubahan sosial dalam masyarakat yang menginginkan keadilan.














BAB II
PEMBAHASAN
a.      Pengaruh Internet dan Hukum Dalam Perubahan Sosial
Sebagai makhluk sosial, tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan masyarakat untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam perkembangannya, masyarakat terus menerus mengalami perubahan. Bahkan sistem sosial terbentuk melalui hubungan-hubungan/interaksi yang dilakukan oleh individu-individu. Masyarakat memang merupakan sistem sosial dengan tingkat independensi tertentu dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhannya.
Namun, tingkat independensi yang absolut sebenarnya tidak ada, karena hal tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai suatu sub sistem yang harus berhubungan dengan lingkungannya, serta kemampuan untuk mengontrol pertukaran itu demi kelancaran jalannya usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat sendiri.
Kebutuhan manusia akan manusia lainnya juga tercermin dalam pembentukan negara. Hal tersebut juga sangat dimengerti oleh John Locke, sehingga ia menulis bahwa,
"Men being, as has been said, by nature all free, equal, and independent, no one can be put out of this estate and subjected to the political power of another without his own consent. The only way whereby any one divests himself of his natural liberty and puts on the bonds of civil society is by agreeing with other men to join and unite into a community for their comfortable, safe, and peaceable living one amongst another, in a secure enjoyment of their properties and greater security against any that are not of it."
Perubahan sosial belum tentu hanya merupakan kemajuan dari suatu masyarakat saja, tetapi dapat pula berupa kemunduran yang menyangkut bidang-bidang kehidupan tertentu. Perubahan sosial dapat diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial dapat diartikan sebagai suatu bentuk perubahan-perubahan yang menimbulkan akibat-akibat sosial. Akibat sosial ini adalah sedemikian rupa sehingga terjadi perubahan dalam bentuk, susunan serta hubungan yang berbeda dari yang semula.
Berbicara mengenai perubahan sosial seringkali dihubungkan dengan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Pada suatu saat di masa mendatang, persoalan yang ingin dipecahkan bukan lagi sebatas mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat saja melainkan juga menyangkut perubahan-perubahan yang dikehendaki. Hal seperti itu biasa disebut sebagai social engineering, yang orientasinya tidak ditujukan kepada pemecahan masalah yang ada, melainkan berkeinginan untuk menimbulkan perubahan-perubahan dalam tingkah laku anggota-anggota masyarakat.
Steven Vago mengatakan, pengendalian sosial diarahkan kepada perilaku anggota masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan ketertiban/ketentraman. Pengendalian sosial dapat dilakukan dalam berbagai cara. Dalam hal pengendalian sosial yang dilakukan secara informal, seperti etika, penggunaan bahasa, aturan-aturan susila yang berdasarkan perasaan mana perbuatan yang baik dan mana yang salah, dan bidang lain di luar hukum, yang tidak lagi mampu untuk memelihara kesesuaian norma-norma tertentu, maka memunculkan keadaan pengendalian sosial yang harus dilakukan secara formal dan ditandai dengan pembentukan sistem dari badan-badan khusus untuk hal itu dan diikuti dengan pembuatan norma-norma teknisnya. Pengendalian sosial secara formal sangat diperlukan pada masyarakat yang komplek dan heterogen. Sistim pengendalian sosial secara formal ini dilakukan oleh negara dan pelaksanaannya menyediakan cara-cara paksaan, yaitu dengan adanya sanksi-sanksi baik sanksi pidana, perdata, atau administrasi, yang dibebankan kepada pelanggarnya.
Berkaitan dengan perubahan sosial, terdapat dua fungsi hukum dalam masyarakat. Dua macam fungsi yang berdampingan satu sama lain adalah: Fungsi hukum sebagai sarana pengendaliansosial, dan Fungsi hukum untuk melakukan "social engineering"
Sebagai sarana pengendalian sosial, hukum menjalankan tugas untuk mempertahankan suatu tertib atau pola kehidupan yang telah ada. Hukum sekedar menjaga agar setiap orang menjalankan peranan sebagaimana yang telah ditentukan atau diharapkan. Sebagai sarana social engineering yang bersifat lebih dinamis, hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum tidak sekedar meneguhkan pola-pola yang memang telah ada di dalam masyarakat untuk menciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru. Terdapat perubahan-perubahan yang hendak dicapai misalnya dengan cara memanipulasi keputusan-keputusan, dan lain-lain.
Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial ini dijelaskan oleh Mathiu Deflem dalam bukunya bahwa, "in modern sociology, the enforcement of law has been addressed primarily in the context of the sociology of social control, which, in recent years, has mostly become associated with crime and deviance rather than sociology of law, As this chapter will reveal,
however the concept of social control was originally more expansive in meaning than its current usage in terms of crime and/or deviance, which from the sociological viewpoint has been more intimately connected to the sociology of law." Jadi, pengendalian sosial, tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum untuk kejahatan atau pelanggaran pidana saja, tetapi lebih luas dari itu.
Myers berpendapat bahwa ruang peradilan adalah miniatur dunia sosial yang bersifat human relation. Hal tersebut berarti bahwa di ruang peradilan terjadi proses saling mempengaruhi antara penegak hukum, yaitu antara hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan bahkan masyarakat. Ketika terjadi interaksi sosial, seperti yang dilukiskan Baron & Byrne, maka perilaku dan penilaiannya dalam proses peradilan dipengaruhi oleh sikap, kognisi dan emosinya. Menurut penulis, saling mempengaruhi antara penegak hukum dengan masyarakat dapat mengakibatkan rasa keadilan hanya terpenuhi pada satu sisi saja tetapi tidak memenuhi rasa keadilan di sisi lainnya. Artinya dapat terjadi, salah satu pihak yang bersengketa merasa bahwa keputusan pengadilan merupakan sesuatu yang adil, namun pihak yang lainnya justru merasa keputusan tersebut tidak adil. Bagaimanakah dengan rasa keadilan masyarakat yang bukan merupakan bagian dari pihak yang bersengketa namun turut mengamati jalannya suatu kasus.
Lembaga peradilan merupakan tempat untuk memperjuangkan hak para pencari keadilan. Tetapi bila proses peradilan jauh dari rasa keadilan masyarakat, maka penegakan hukum akan bergerak berlawanan ke arah degradasi hukum. Sehingga lembaga peradilan akan mengalami krisis kepercayaan dalam menegakkan hukum yang peka akan rasa keadilan masyarakat. Krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan tampak lebih tinggi di masa sekarang ini. Terlihat dari banyaknya kelompok sosial tertentu yang menggunakan internet sebagai bagian
dari upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kelompok sosial yang menyebut dirinya sebagai facebookers, banyak bermunculan untuk mendukung atau bahkan menolak sesuatu dalam dunia maya demi rasa keadilan. Kelompok social merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antar mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong.
Penulis mengamati bahwa ternyata internet dapat menjalankan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial yang dilakukan melalui internet ini dapat dispesifikasikan lagi dalam beberapa hal, misalnya melalui blog, web, atau melalui jejaring sosial dalam internet seperti Friendster, Yahoo Messanger, Nimbus, Facebook, dan lain sebagainya. Bahkan kecanggihan teknologi pada internet tidak lagi sebatas mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat saja melainkan juga menyangkut perubahan-perubahan yang dikehendaki. Sebagai sarana social engineering, internet mampu menimbulkan perubahan-perubahan dalam tingkah laku anggota-anggota masyarakat.
Satjipto Rahardjo dalam bukunya menulis bahwa beberapa variabel yang mendorong timbulnya perubahan sosial, diantaranya adalah:
1.      Variabel fisik, biologi dan demografi
2.      Variabel teknologi
3.      Variabel ideologi.
Selain itu, Beliau juga menyatakan bahwa perubahan-perubahan  sosial di Indonesia dapat dicari sumbernya pada beberapa hal, seperti:
1.      Perubahan struktural tata hidup kemasyarakatan dan kenegaraan.
2.      Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan fasilitas pelayanan hukum
3.      Perubahan fundamental dalam asas kenegaraan dan hukum
Pelibatan pada modernisasi, industrialisasi, dan masalah-masalah yang bertalian dengannya.
b.      Penggunaan Teknologi Modern.
Membahas hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari bidang lainnya. Dunia hukum yang semula bersifat esoterik dan yang mengklaim sebagai suatu wilayah otonom, tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi. Sekarang, studi hukum tidak dapat lagi dibatasi sebab hal tersebut berlawanan dengan dorongan untuk mengkaji hubungan antara sistem hukum dengan tatanan-tatanan yang berada di luarnya.
Dalam bukunya yang lain, Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa kajian sosial terhadap hukum yang keluar dari lingkungan akademi dan menjadi metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dipandang dari segi sejarah, Satjipto Rahardjo menulis sejarah perkembangan hukum sekitar abad 20 sebagai berikut :
"Kepuasan dengan ilmu hukum yang ada, yang telah mampu menyusun bahan hukum ke dalam kodifikasi dan penggunaan metode yang spesifik, mulai mengalami guncangan memasuki abad ke dua puluh. Perubahan-perubahan dalam masyarakat menampilkan perkembanganbaru yang menggugat masa kebebasan abad ke sembilan belas. Negara makin mempunyai peranan penting dan melakukan campur tangan yang aktif. Struktur politik juga mengalami perubahan besar. Para pekerja makin memainkan peranan penting dalam politik dan dengan demikian memperluas demokrasi politik. Cara-cara penanganan hukum yang didominasi oleh kepentingan kaum borjuis digugat oleh kelas pekerja yang sekarang menjadi konstituen dalam panggung politik.Perubahan perubahan tersebut pada gillirannya membuka mata yuris tentang terjadinya tekanan dan beban-beban permasalahan baru yang harus dihadapi oleh sistem hukum dan oleh karena itu dibutuhkan suatu peninjauan kembali terhadap hukum dan sekalian lembaganya. Hukum tidak dapat mempertahankan lebih lama politik isolasinya dan menjadikan dirinya suatu institusi yang steril."
Dari penjelasan di atas, semakin jelaslah bahwa hukum sebagai sebuah disiplin ilmu tidak dapat berdiri sendiri. Hukum juga membutuhkan bidang-bidang yang lain untuk tercapainya tujuan dari hukum itu sendiri. Rasa keadilan masyarakat tidak ditentukan oleh tegaknya hukum yang terisolasi dari bidang-bidang lainnya, melainkan juga harus memperhatikan perkembangan dari masyarakat itu dan juga memperhatikan perkembangan bidang-bidang keilmuan dan kehidupan lainnya. Perubahan sosial dapat terjadi, salah satunya karena perkembangan teknologi. Semakin tinggi perkembangan teknologi modern, maka masyarakat harus melakukan adaptasi dan penyesuaian-penyesuaian sehingga teknologi itu dapat menjalankan fungsi dengan semestinya di dalam masyarakat. Teknologi yang dimaksud tentunya termasuk penggunaan internet yang kini mulai dekat dengan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
c.       Dukungan Facebookers Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat
Perubahan sosial sebagai perubahan yang mempengaruhi sistem sosial masyarakat, (termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat), ternyata dapat juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi yang bernama internet. Masyarakat yang merasa rasa keadilannya tidak terpenuhi menggunakan sarana-sarana lain untuk memenuhi rasa keadilan mereka, antara lain melalui internet. Salah satu pihak dalam beberapa kasus belakangan ini banyak yang mendapatkan dukungan facebookers yang menggunakan internet dalam berinteraksi.
Kasus kriminalisasi Bibit-Chandra yang berawal dari persiteruan antara KPK dengan kepolisian merupakan salah satu contoh dukungan facebookers untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap dari pengusaha Anggodo Widjojo.
Karena diduga penuh dengan rekayasa, dukungan besar-besaran dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu. Salah satu dukungan datang darifacebookers. Dengan judul 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto,' 9 Desember 2009, Usman Yasin Full mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.
Bahkan dukungan facebookers terhadap Bibit-Chandra muncul hingga dua kali. Dukungan kedua tersebut muncul ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan atas permintaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Putusan pengadilan ini dikeluarkan untuk menjawab gugatan SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo.
Gerakan untuk mendukung Bibit-Chandra yang muncul untuk kedua kalinya ini dinamakan 'GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.'
Kasus lain yang menggunakan internet dalam upaya memenuhi rasa keadilan dan ternyata berpengaruh pada perubahan sosial adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengirimkan keluhannya dengan mengirimkan email kepada 10 (sepuluh) orang temannya. Akibat keluhannya itu, Prita kemudian harus dipidana dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menghukum Prita berdasarkan gugatan perdata yang diajukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional, yaitu berupa denda Rp 204 juta. Apa yang dialami Prita mendorong terbentuknya dukungan dalam jejaring sosial facebook, yang lebih dikenal dengan facebookers, dengan membuat gerakan koin untuk Prita.
Facebookers sebagai kelompok sosial juga mendukung tercapainya rasa keadilan masyarakat dalam beberapa kasus lainnya, sebut saja kasus Susno Duaji, ex-Kabareskrim yang mencoba membongkar kebobrokan di tubuh kepolisian, Kasus Budiono dan Sri Mulyani terkait Bank Century dan juga Kasus Gayus terkait makelar kasus pajak.
Apa yang dilakukan facebookers dalam internet sepertinya menunjukkan bahwa hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering pada saat itu sedang tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim dalam ruang peradilan sebagai miniatur dunia sosial sudah tidak terlalu memperhatikan masyarakat dalam mengambil keputusan sehingga sebagian masyarakat menggunakan caranya sendiri dalam memenuhi rasa keadilan.
Lalu bagaimana masa depan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering? Hukum seharusnya berkembang mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat. Ilmu hukum diberikan tugas untuk mengawal hukum yang terus mengalami perkembangan di tengah arus perubahan sosial sampai dengan hari ini. Hukum akan terus menerus dihadapkan kepada perubahan-perubahan yang tidak melepaskan diri terhadap medan ilmu yang selalu bergeser. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan mengikuti perubahan sosial, maka hukum menjadi sesuatu yang berkualitas serta dapat terus menerus berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering dengan tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum tidak harus merasa tergeser oleh bidang-bidang lain, melainkan terus berhubungan dengan bidang-bidang tersebut. Hukum merupakan suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang di dalam
proses penciptaan dan perkembangannya ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut.
Begitu juga dalam bidang sains dan teknologi. Hukum tidak dapat mengabaikan dan menutup diri terhadap perubahan fundamental yang terjadi dalam dunia sains. Pada kenyataan yang sangat sederhana sistem masyarakat yang terus menerus mengalami perubahan tentu akan sangat mempengaruhi terhadap perjalanan dunia keilmuan. Dengan demikian, bila tidak ingin melihat hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan, sudah semestinya memahami hukum menjadi bagian kesatuan utuh dalam perkembangan revolusi sains.
Tujuan dari penegakkan hukum yaitu ingin mencapai kemanfaatan dan keadilan seringkali dikesampingkan hanya dengan alasan untuk menggapai kepastian hukum. Namun, apakah harus selalu mengedepankan kepastian hukum tetapi di sisi lain nilai-nilai kemanusiaan dan sendi-sendi keadilan tidak tersentuh sedikitpun? Perilaku sosial yang terjadi dalam peradilan terkadang berjalan dengan benturan-benturan serta ketegangan-ketegangan, dikarenakan karakteristik perilaku sosial dominan berorientasi pada tujuan kepastian hukum. Dalam hal ini, karakteristik itu didasarkan pada harapan dan minat terhadap pencapaian keadilan prosedural. Orientasi yang demikian membuat perilaku penegak hukum tidak mendasarkan diri pada pengertian hubungan sosial yang diharapkan oleh pihak-pihak lain. Pihak lain disini adalah representasi yang mengharapkan perilaku sosial penegak hukum dapat berorientasi pada nilai keadilan, yaitu keadilan substantif.
Bekerjanya hukum di dalam lembaga peradilan tidak terlepas dari karakteristik penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dapat dilihat dari kerja penegak hukum yang menggunakan cara-cara formalistik-konvensional terkesan memaksakan peraturan dalam penerapan. Maka seyogyanya juga, hukum bekerja dengan cara-cara yang lebih progresif untuk meraih keadilan yang substantif.
Beberapa kasus yang menarik facebookers untuk menggeliat di dunia maya juga menunjukkan bahwa adakalanya putusan hakim tidak dijiwai oleh tiga nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Padahal setiap putusan hakim idealnya harus dijiwai ketiga nilai tersebut.
Begitu dimengerti dan dipahaminya hal tersebut secara teoretis sehingga diserap dalam pengertian the rule of law yang disimpulkan oleh Berta Esperanza Hernandez-Truyol sebagai sesuatu yang ideal tentang hukum, keadilan dan moralitas, dengan mempertimbangkan apa yang sebaiknya dan yang tidak sebaiknya dalam hukum, norma, aturan, prosedur, sistem, dan struktur.
Menurut Lawrence M. Friedman, kata rule mempunyai banyak arti, secara umum, kata rule digunakan untuk menjelaskan dua hal yaitu (i) pernyataan sesuatu yang nyata; (ii) pernyataan sesuatu hal yang merupakan akibat dari keberadaan sesuatu yang nyata tersebut didalam beberapa standar kaidah atau didalam sistim pengawasan pemerintahan. Friedman juga sependapat dengan Roscoe Pound, dimana rule diartikan sebagai sebuah ajaran hukum yang meletakkan secara terperinci akibat hukum tertentu kepada pernyataan tertentu dari sesuatu yang nyata.
Demikianlah, putusan hakim harus mencerminkan sifat responsif terhadap kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat serta diambil dengan mempertimbangkan banyak hal.
d.      Kesimpulan
Perkembangan teknologi komunikasi yang telah sedemikian modern banyak berpengaruh pada perubahan sosial masyarakat. Rasa keadilan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan hukum (sebagai sarana perubahan sosial) juga bahkan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perkembangan teknologi ini. Kelompok sosial yang tergabung dalam situs jejaring sosial facebookers pun menggunakan teknologi internet sebagai upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Cara tersebut banyak digunakan oleh facebookers, beberapa diantaranyakarena sebagian anggota masyarakat tidak puas dengan putusan pengadilan yang dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, hukum yang tidak bisa dipisahkan dari banyak bidang keilmuan, bidang kehidupan dan perkembangan masyarakat terus menerus memperhatikan segala sektor untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum seharusnya berkembang mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat. Ilmu hukum diberikan tugas untuk mengawal hukum yang terus mengalami perkembangan di tengah arus perubahan sosial sampai dengan hari ini. Hukum akan terus menerus dihadapkan kepada perubahan-perubahan yang tidak melepaskan diri terhadap medan ilmu yang selalu bergeser. Dari penjelasan tersebut di atas semakin jelas bahwa dengan mengikuti perubahan sosial, maka hukum menjadi sesuatu yang berkualitas serta dapat terus menerus berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering dengan tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum tidak harus merasa tergeser oleh bidang-bidang lain, melainkan terus berhubungan dengan bidang-bidang tersebut. Hukum merupakan suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang di dalam proses penciptaan dan perkembangannya ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut.
Semoga dengan  karya ilmiyah ini kami bisa menggugah semua kalangan akan tertarik dengan internet dan dapat menggunakan internet dengan baik dan bijak, demi kemajuan bangsa, Negara dan agama. Serta lebih kusus lagi bisa menjadikan kita aktif dalam mendukung peran kita berbangsa dan bernegara, agar tercapai Negara yang adil dan makmur. Dan apabila dalam penulisan karya ilmiyah ini menurut anda, ada yang kurang atau lebih dalam segi isi, pengejaan kata-kata dan lain-lain, dapat mengirimkan kritik dan saran kepihak yang bersangkutan.
















PENUTUP III
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2009).
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Jogjakarta; Genta Publishing, 2009).
Locke, John. The Second Treatise of Government, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 1, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
Vago, Steven. Law and Society, dalam Winarno Yudho, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Rahardjo, Satjipto. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, (Jogjakarta:Genta Publishing, 2010).
Deflem, Mathieu. Sociology of Law Visions of a Scholar Tradition, (United Kingdom:Cambridge University Press, 2008.
Helmi, Avin Fadilla. "Aspek Psikologi Penuntut Umum Dalam Proses Peradilan Pidana," dalam Faisal, SH, MH, Menerobos Positivisme Hukum, (Jogjakarta: Rangkang Education, 2010).
Faisal. Menerobos Positivisme Hukum, (Jogjakarta: Rangkang Education, 2010).
Rahardjo, Satjipto. Membangun dan Merombak Hukum Indonenesia, Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, (Jogjakarta: Genta Publishing, 2009).
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode d an Pilihan Masalah, (Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2002). 
  Rahardjo, Satjipto. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum dalam Faisal, SH, MH, Menerobos Positivisme Hukum, (Jogjakarta:Rangkang Education, 2010).
- See more at: http://blog-triks.blogspot.com/2011/05/pasang-emoticon-di-kotak-komentar-versi.html#sthash.VCvcG6HH.dpuf